MK di Bawah Sorotan: DPR Siap Bedah Otopsi Kewenangan
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyatakan akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang. Evaluasi ini dilakukan karena MK dinilai telah melampaui kewenangannya.
Doli mencontohkan bagaimana MK menangani sengketa pemilu, khususnya pilkada. Menurutnya, MK telah mengambil kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Selain itu, Doli juga menyoroti banyaknya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga memunculkan gugatan baru. Hal ini dinilai telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, DPR akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-undangan. Doli juga menegaskan bahwa MK harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi di MK masih bekerja seperti biasa. Ia juga membantah adanya konflik internal di MK.
Fajar juga siap menghadapi banding yang diajukan Anwar Usman di PTUN. Tim hukum internal MK akan mempelajari memori banding tersebut dan memberikan respons.
Evaluasi posisi MK ini diharapkan dapat memperjelas kewenangan dan tugas masing-masing lembaga negara, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.
(30 Agustus 2024)